Search Insights & Web

Pengumuman Calon Pemenang Lelang Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci), Bagaimana Nasib Pembebasan Lahan Garut-Tasikmalaya?


 

Insights Knowledge [IK]- Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) mengumumkan Penetapan Hasil Negosiasi Pelelangan Pengusajaan Jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) per 22 November 2021 dan Pengajuan Keberatan paling lambat 26 November 2021, sebagai tahapan pelaksanaan Proyek.  Peserta Lelang Proyek tol Getaci ini hanya satu Konsorsium. Oleh karena itu, kita dapat menebak pemenangnya.

BPJT menetapkan Pemenang Lelang adalah Konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Daya Mulia Turangga-PT Jasa Sarana-PT Gama Group, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

 

Bagaimana Nasib Pembebasan Lahan Garut-Tasikmalaya?

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pembebasan Lahan dari Garut ke Tasikmalaya ditangguhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penyebabnya Anggaran APBN tidak tersedia. Informasi ini tesebar diberbagai media cetak, elektronik dan online berdasarkan pernyataan Walikota Tasikmalaya dan Sekda Tasikmalaya. 

Informasi dari BPJT dan Kemenkeu tidak kita dapatkan. Mungkin memang bukan untuk keperluan publik. Namun penulis setuju pada pernyataan Walkot dan Sekda Tasikmalaya sebagai keterbukaan informasi publik sekaligus memiliki "daya tekan" kepada para stake holder proyek ini. Tekanan ini memberikan efek positif untuk menemukan skema solutif.

Dalam proses pembebasan lahan terdapat 2 skema pembayaran yakni: Pembayaran Langsung dan Dana Talangan Tanah (DTT). Bagi masyarakat terkena dampak proyek sebenarnya tidak ada bedanya. Skema-skema ini lebih bersifat administratif bagi pelaksana proyek yakni Pemerintah dan Swasta.

Untuk mempercepat proses pembebasan lahan dapat menggunakan skema Dana Talangan Tanah (DTT) oleh pihak swasta yang kemudian akan ditagihkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Sejatinya lahan jalan adalah milik negara. 

Bisa juga pembebasan lahan terdampak Jalan tol Getaci dari arah Garut ke Tasikmalaya menggunakan skema DTT ini. Skema ini menjadi solusi kemandegan yang pernah terjadi di masa lalu. Dalam proses pembebasan lahan Jalan Tol bisa secara Langsung dari dana APBN, bisa dari DTT atau kombinasi skema yakni DTT dan Langsung. Sekali lagi, bagi masyarakat terdampak proyek akan sama saja, yang penting sistem pembayarannya langsung tanpa perantara dan menguntungkan tentunya.

Lembaga Manajemen Aset Negara mengungkapkan terdapat 49 ruas tol yang akan mendapatkan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional jalan tol tahun 2020 lalu. Dari 49 ruas tol itu, ada 6 ruas tol yang betul-betul baru.

Keenam ruas tol baru tersebut adalah ruas Pekanbaru—Bangkinang—Payakumbuh—Bukittinggi, Betung—Tempini—Jambi, Simpang Indralaya—Muara Enim, Lubuk Linggau—Curup—Bengkulu, Yogyakarta—Solo, dan Yogyarakarta—Bawen.

Sementara itu, 10 ruas tol dengan dua mekanisme pendanaan yakni Dana Talangan Tanah dan Pembayaran Langsung yaitu ruas Batang—Semarang, Probolinggo—Banyuwangi, Bukittinggi—Padang Panjang—Lubuk Alung—Padang, Pasuruan—Probolinggo, Cileunyi—Sumedang—Dawuan, Semarang—Demak, Ciawi—Sukabumi—Ciranjang—Padalarang, Serpong—Cinere, Cimanggis—Cibitung, Semanan—Sunter.

Kemudian, lima ruas tol dengan mekanisme Pembayaran Langsung saja yaitu ruas Pekanbaru—Bangkinang—Payakumbuh—Bukittinggi, Betung—Tempino—Jambi, Simpang Indralaya—Muara Enim, Yogyakarta—Solo, dan Yogyakarta—Bawen.

Jika menggunakan dana talangan, BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) yang menalangi dana pengadaan tanah sehingga mengurangi cashflow mereka, tetapi jika bayar langsung oleh Pemerintah dari APBN berarti BUJT tidak perlu mengeluarkan dana dari cashflow-nya.

Sejatinya terobosan dan stimulus untuk pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol sudah cukup baik. Terbukti dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020, sebagai penyempurnaan atas Perpres Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah, diharapkan membawa semangat solusi percepatan pembayaran DTT ini.

Direktur Utama LMAN Basuki Purwasi menjelaskan dana talangan tanah merupakan mekanisme pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah kepada pihak yang berhak yang dilakukan terlebih dahulu oleh badan usaha. Ia juga memastikan dana tersebut sudah tersedia di LMAN.

Proyek jalan tol Gedebage—Tasikmalaya—Cilacap yang diinisiasi oleh PT Jasa Marga Tbk. dan PT Daya Mulia Turangga ini memiliki nilai investasi Rp57,59 triliun.


Referensi

  1. "Dana tersedia, LMAN komitmen bayarkan dana talangan tanah ke BUJT"  Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  2. Lelang Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT )
Baca Juga