Search Insights & Web

Jokowi Resmi Tetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)


 

Insights Knowledge [IK]  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023. Penetapan dan pengundangan UU ASN turut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Aturan yang sama juga memuat nasib pegawai non-ASN atau yang kerap disebut dengan tenaga honorer. UU ASN terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2023 ini dapat diunduh dan disimak secara lengkap di sini.

Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023. Dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023), batalnya penghapusan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer.

Selain pegawai non-ASN atau tenaga honorer, UU ASN 2023 turut memuat kesetaraan hak antara PNS dan PPPK. Sama seperti PNS, PPPK kini mendapat jaminan pensiun setelah tak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.

Jumlah bab yang tertuang di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tercantum sebanyak 14 bab dan 77 pasal.

Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang tertidri dari 14 bab tersebut juga mencantumkan dengan jelas bahwa ASN terdiri dari PPPK dan PNS.

Baca Juga