Insights Knowledge [IK] - Apa kabarnya proyek Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya_Cilacap (Getaci)? Apakah proyek ini dibatalkan? jawabannya tidak. Proyek Tol Getaci ini masih berjalan tidak ada refocusing alias tidak ada pengalihan anggaran ke bidang lain. Memang ada 11 proyek infrastruktur yang tertunda akibat refocusing ke penanganan Covid-19. Diantaranya untuk Kota Bandung adalah Proyek Flyover Buahbatu tertunda.
Meskipun pemenang tender belum diumumkan secara resmi, kita dapat menebaknya karena peserta Tender Proyek tol Getaci adalah tunggal yaitu PT Jasa Marga, tbk. Direncanakan pengumuman pemenang tender pada Kuartal III/2021 yaitu rentang waktu Juli-Agustus-September 2021. Kita tunggu saja pengumuman resminya, mudah-mudahan tidak ada kendala berarti.
Berikut jalan tol yang masuk daftar Proyek Strategis Nasional 2021 selengkapnya:
- Jalan Tol Serang – Panimbang (83,6km) Provinsi Banten
- Jalan Tol Pandaan – Malang (37,62km) Provinsi Jawa Timur
- Jalan Tol Manado – Bitung (39km) Provinsi Sulawesi Utara
- Jalan Tol Balikpapan – Samarinda (99km) Provinsi Kalimantan Timur
- Jalan Tol Medan – Binjai (16km) – bagian dari 15 ruas Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara
- Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai (131,5 km) – bagian dari 15 ruas Trans Sumatera Provinsi Riau
- Jalan Tol Kisaran – Tebing Tinggi – bagian dari 15 ruas Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara
- Jalan Tol Sigli – Banda Aceh – bagian dari 15 ruas Trans Sumatera Provinsi Aceh
- Jalan Tol Binjai Langsa – bagian dari 15 ruas Trans Sumatera Provinsi Aceh – Sumatera Utara
- Jalan Tol Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang – bagian dari 15 ruas Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat
- Jalan Tol Rantau Prapat – Kisaran (100km) Sumatera Utara
- Jalan Tol Langsa – Lhokseumawe – bagian dari 15 ruas Trans Sumatera Provinsi Aceh
- Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli – bagian dari 15 ruas Trans Sumatera Provinsi Aceh
- Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi – bagian dari 15 ruas Trans Sumatera Provinsi Sumatra Barat Provinsi Riau
- Jalan Tol Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Prapat – Tarutung – Sibolga – bagian dari 15 ruas Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara
- Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi (191km) Provinsi Jambi – Sumatera Selatan
- Jalan Tol Jambi – Rengat (190km) Provinsi Jambi – Riau
- Jalan Tol Rengat – Pekanbaru (175km) Provinsi Riau
- Jalan Tol Dumai – Sp. Sigambal – Rantau Prapat (175km) Provinsi Riau – Sumatera Utara
- Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim (110km) Sumatera Selatan
- Jalan Tol Muara Enim – Lubuk Linggau – Lahat (125km) Provinsi Sumatera Selatan
- Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu (95km) Provinsi Sumatera Selatan – Bengkulu
- Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung (112km) Provinsi Jawa Barat
- Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (59 km) Provinsi Jawa Barat
- Jalan Tol Ciawi – Sukabumi – Ciranjang – Padalarang (115km) Provinsi Jawa Barat
- Jalan Tol Cengkareng – Batu – Ceper – Kunciran (14,19km) Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Banten
- Jalan Tol Serpong – Cinere (10,14km) Provinsi Banten – Provinsi Jawa Barat
- Jalan Tol Cinere – Jagorawi (14,64km) Provinsi Jawa Barat
- Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (25,39km) Provinsi Jawa Barat
- Jalan Tol Cibitung – Cilincing (34km) Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Jawa Barat
- Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kp. Melayu (21,04km) Provinsi Jawa Barat – Provinsi DKI Jakarta
- Jalan Tol Serpong – Balaraja (30km) Provinsi Banten
- Jalan Tol Sunter – Pulo Gebang 9,44km (bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta) Provinsi DKI Jakarta
- Jalan Tol Sunter – Pulo Gebang 9,44km (bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta) Provinsi DKI Jakarta
- Jalan Tol Duri Pulo – Kampung Melayu 9,6km (bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta) Provinsi DKI Jakarta
- Jalan Tol Kemayoran – Kampung Melayu 9,6km (bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta) Provinsi DKI Jakarta
- Jalan Tol Ulujami – Tanah Abang 8,7km (bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta) Provinsi DKI Jakarta
- Jalan Tol Pasar Minggu – Casablanca 9,16 km (bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta) Provinsi DKI Jakarta
- Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo (31,3km) Provinsi Jawa Timur
- Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (170,36km) Provinsi Jawa Timur
- Jalan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar (39km) Provinsi Jawa Timur
- Jalan Tol Jakarta Cikampek II Sisi Selatan (36,4km) Provinsi DKI Jakarta – Jawa Barat
- Jalan Tol Semarang – Demak (23,99km) Provinsi Jawa Tengah
- Jalan Tol Yogyakarta – Bawen (71km) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta – Jawa Tengah Penambahan Lingkup
- Jalan Tol Ngawi – Kertosono – Kediri (108km) Provinsi Jawa Timur Penambahan Lingkup
- Jalan Tol Depok – Antasari (27,9km) Provinsi Jawa Barat Penambahan Lingkup
- Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta – Jawa Tengah Penambahan Lingkup
- Jalan Tol Bogor Ring Road Provinsi Jawa Barat
- Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap Provinsi Jawa Barat – Provinsi Jawa Tengah
- Jalan Tol Semarang Harbour Provinsi Jawa Tengah
- Jalan tol Makassar – Maros – Sungguminasa – Takalar (Mamminasata) Provinsi Sulawesi Selatan
- Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat Pembangunan
- Jalan Tol Samarinda – Bontang Provinsi Kalimantan Timur
Pembangunan jalan tol Gedebage Tasikmalaya Cilacap barangkali belum terlihat secara fisik. Namun pekerjaan paling berat adalah pembebasan lahan. Lahan menjadi penentu cepat-tidaknya proses konstruksi jalan tol. Oleh karena itu, mengutip pernyataan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum "pengalaman Tol Cisumdawu tidak ingin terulang di proyek jalan Tol Getaci ini".
Mengutip informasi dari Nirwati Channel, untuk desa Hegarsari Kecamatan Kadungora telah dilaksanakan proses pemutahiran data. Informasi lain dari beberapa kolega penulis di wilayah Garut, menginformasikan bahwa warga terkena dampak proyek tol Getaci telah dimintai data, bila ada perubahan atas lahannya. Perubahan dimaksud diantaranya, jika lahan sebelumnya berupa sawah atau kebun, kemudian berdiri bangunan rumah hendaknya diinformasikan kembali kepada pihak pemerintah Desa atau Kelurahan. Demikian juga status kepemilikan jika tanah beralih tangan.
Ada juga beberapa sahabat Khanifa Channel menanyakan surat tanah berupa Kikitir, Girik, Petuk dan Letter C: Apakah cukup untuk proses penggantian lahan? Menurut Hukum menyebutkan bahwa Kikitir, Girik, Petuk, Letter C atau istilah lainnya tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan Tanah, tanpa disertai bukti lainnya. Namun demikian, Kikitir, Girik, Petuk dan Letter C yang disertai keterangan dari Kepala desa atau Lurah dapat melengkapi kekuatan hukum kepemilikan tanah.
Bagaimana kedudukan Girik, Leter C, Petuk atau Kikitir dalam hubungannya dengan Pembuktian Hak Atas Tanah ?
Putusan MARI Nomor 663 K/Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972 yang kaidah hukumnya menyatakan : Kikitir tanah bukan merupakan surat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merupakan bukti tanda pajak tanah, dan bukan menjamin bahwa orang yang namanya tercantum dalam Kikitir tanah tersebut adalah juga pemilik tanah. Untuk dapat dinyatakan sebagai pemilik tanah, diperlukan adanya bukti-bukti lainnya.
Putusan MARI Nomor 624 K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 yang kaidah hukumnya menyatakan : Nama seseorang yang tercatat dalam buku Leter C tidak merupakan bukti mutlak bahwa ia adalah orang yang berhak/pemilik tanah yang bersangkutan. Leter C hanya merupakan bukti awal (permulaan) yang masih harus ditambah dengan bukti-bukti lainnya.
Dalam hal pendaftaran tanah untuk pertama kali (pembuatan sertipikat), pembuktian hak lama berdasarkan Pasal 24 dan 25 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan, bahwa pembuktian hak lama yang berasal dari konversi hak lama dibuktikan dengan alat bukti tertulis dan keterangan saksi dan/atau pernyataan pemohon yang kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar oleh Panitia Ajudikasi untuk pendaftaran sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran sporadis. Penilaian tersebut didapat atas dasar pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam Pendaftaran Tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan, hak atas tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada sengketa, dilakukan pembukuan dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya (Pasal 1 angka (7) PP 24 Tahun 1997.
Oleh karena itu harus dilengkapi dengan :
- Surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 atau surat keterangan Kepala Desa / Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 ;
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
Oleh karena itu, jika warga terkena dampak masih belum lengkap surat dan berkas lainnya, misalnya pada pendaataan awal masih belum ada AJB atau Setifikat dan sekarang telah bersertifikat dapat melakukan update atau pemutahiran data. Inilah saatnya memutakhirkan atau update data terbaru status lahan Anda ke pihak Kelurahan datau Desa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalan Tol Getaci secara maraton mengunjungi desa-desa terdampak proyek Tol getaci. Semoga semuanya berjalan lancar dan bermanfaat bagi warga terdampak.
Referensi
- "Peran PPT Terhadap Tanah, Girik, Petok, Kikitir dan Letter C" Oleh Dr. UDIN NARSUDIN, S.H., M.Hum., Sp.N. notarismichael.com Diakses 29 Agustus 2021.
- "Daftar Terbaru Jalan Tol yang Masuk Proyek Strategis Nasional 2021" Penulis : Muhammad Choirul Anwar. Editor : Muhammad Choirul Anwar. Kompas.com Diakses 29 Agustus 2021.
- "Tak Ingin Pembangunan Cigatas Seperti Cisumdawu, Ini Pesan Wagub Jabar". Oleh Faizal Amiruddin - detikNews. Jumat, 28 Mei 2021. Diakses 28 Agustus 2021.